Lembar Kerja Evaluasi
Lembar Kerja Evaluasi (LKE) WBK Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
| A. | PENGUNGKIT | 60.00 | PILIHAN | JAWABAN | NILAI | % | URAIAN JAWABAN | BUKTI | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| I. | PEMENUHAN | 30.00 | ||||||||||
| 1. | Managemen Perubahan | 4 | ||||||||||
| i. | Penyusunan Tim Kerja | 0.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah membentuk tim untuk melakukan pembangunan Zona Integritas | Y/T | Ya | 1 | Pembentukan tim pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh unit kerja merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, sejalan dengan arahan Kementerian PAN-RB. Tim ini memiliki peran dalam merancang, melaksanakan, serta melakukan pemantauan terhadap penerapan nilai-nilai integritas dan peningkatan kualitas pelayanan guna meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) maupun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui upaya ini, diharapkan kepercayaan publik semakin meningkat serta kualitas layanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Sehubungan dengan hal tersebut, Biro SDMO telah menetapkan Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2026. | SK Tim Pembangunan ZI Nomor 68 TAHUN 2026 | ||||||
| b. | Penentuan anggota Tim dipilih melalui prosedur/mekanisme yang jelas | A/B/C | A | 1 | Penetapan anggota Tim Zona Integritas (ZI) menuju WBK/WBBM di Biro SDMO dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri oleh Kepala Biro SDMO bersama seluruh pegawai. Penentuan anggota tim dilaksanakan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, serta keselarasan dengan tugas dan fungsi masing-masing. Proses ini mengacu pada pedoman dari Kementerian PAN-RB serta ketentuan internal instansi, dan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan pimpinan. Langkah tersebut bertujuan untuk membentuk tim yang kredibel, profesional, serta memiliki komitmen kuat dalam mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan | Undangan Rapat Pembentukan Tim ZI, daftar hadir seluruh pegawai Biro SDMO dan Dokumentasi | ||||||
| ii. | Rencana Pembangunan Zona Integritas | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) Biro SDMO menuju WBK/WBBM menjadi dasar utama yang memuat arah strategi, target, indikator, serta langkah-langkah terukur dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan. Penyusunannya mengacu pada pedoman Kementerian PAN-RB dan mencakup aspek-aspek penting seperti penguatan integritas, peningkatan transparansi, serta kualitas pelayanan. Dengan demikian, dokumen ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan operasional, tetapi juga sebagai instrumen evaluasi dalam menilai capaian menuju predikat WBK/WBBM | Dokumen dan Matriks Rencana Kerja Pembangunan ZI Biro SDMO Tahun 2026 | ||||||
| b. | Dalam dokumen pembangunan terdapat target-target prioritas yang relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Dokumen rencana kerja pembangunan Zona Integritas (ZI) Biro SDMO telah memuat target-target prioritas yang secara spesifik dirancang untuk mendukung pencapaian predikat WBK/WBBM. Target-target tersebut mencakup peningkatan integritas melalui penguatan sistem pengendalian gratifikasi, transparansi melalui digitalisasi layanan, akuntabilitas dengan penyusunan SOP terstandar, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis evaluasi kinerja – yang seluruhnya selaras dengan indikator penilaian WBK/WBBM menurut PermenPAN-RB No. 52/2014 | Dokumen dan matriks rencana kerja Pembanguna ZI Biro SDMO tahun 2026 | ||||||
| c. | Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK/WBBM | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah menyediakan media sosialisasi pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui pemasangan banner dan materi publikasi di lingkungan kerja serta penyampaian informasi melalui media komunikasi internal (WhatsApp Blast). Media tersebut digunakan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pegawai terhadap nilai-nilai integritas, budaya anti korupsi, dan pembangunan Zona Integritas. | Nota Dinas terkait konsep Banner dan penjelasan Jargon Biro SDMO Tangkapan layar WA blast Tangkapan layar informasi digital via wa blast | ||||||
| iii. | Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM | 1 | ||||||||||
| a. | Seluruh kegiatan pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh kegiatan pembangunan Zona Integritas yang direncanakan pada periode pelaksanaan telah dilaksanakan sesuai rencana kerja yang ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan dipantau secara berkala melalui kegiatan monitoring dan evaluasi guna memastikan setiap program, target, dan tindak lanjut pembangunan Zona Integritas berjalan sesuai jadwal dan mencapai hasil yang diharapkan. | Hasil Rapat ZI Biro SDMO | ||||||
| b. | Terdapat monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas | A/B/C/D | A | 1 | Monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara berkala untuk memantau pelaksanaan program kerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta memastikan pemenuhan target dan eviden pada setiap area perubahan guna mendukung pencapaian WBK/WBBM. | Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas | ||||||
| c. | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti | A/B/C/D | A | 1 | Hasil Monitoring dan Evaluasi telah ditindaklanjuti, setiap hasil monev dilakukan tindaklanjut oleh masing-masing tim yang telah dibentuk guna memastikan rencana kerja ZI Biro SDMO berjalan dengan baik untuk mencapai target WBK Biro SDMO tahun 2025 | Laporan Monitoring rencana kerja ZI Biro SDMO | ||||||
| iv. | Perubahan pola pikir dan budaya kerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Pimpinan berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan WBK/WBBM | Y/T | Ya | 1 | Kepala Biro SDMO sebagai pimpinan memainkan peran kunci sebagai role model dalam pembangunan WBK/WBBM dengan secara konsisten memberikan keteladanan perilaku berintegritas, transparan, dan berorientasi pelayanan dalam setiap tindakan dan keputusan strategis. Dengan memimpin langsung sosialisasi nilai-nilai Zona Integritas, menegakkan disiplin kerja, serta menjadi contoh dalam penerapan anti-gratifikasi dan akuntabilitas kinerja, pimpinan menekankan budaya organisasi yang bersih dan melayani di seluruh jajaran Biro SDMO. Komitmen nyata ini tidak hanya memperkuat legitimasi program WBK/WBBM, tetapi juga menginspirasi seluruh pegawai untuk secara aktif berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang sesuai dengan standar reformasi birokrasi. | SK Role Model | ||||||
| b. | Sudah ditetapkan agen perubahan | A/B/C | A | 1 | Penetapan Agen perubahan ditetapkan melalui kesepakatan unit kerja Biro SDMO yang kmudian dituangkan kedalam SK Pnetapan Agen Perubahan Biro SDMO Tahun 2026 | SK Agen Perubahan | ||||||
| c. | Telah dibangun budaya kerja dan pola pikir di lingkungan organisasi | A/B/C | A | 1 | Di Biro SDMO, upaya penguatan budaya kerja dan pembentukan pola pikir positif secara konsisten dilaksanakan melalui kegiatan rutin coffee morning yang diselenggarakan setiap bulan sejak tahun 2024 hingga saat ini. Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang berbagi pengetahuan (knowledge sharing), tetapi juga wadah diskusi terbuka antarpegawai yang mendorong pertukaran ide dan pengalaman kerja. Melalui forum ini, nilai-nilai BerAKHLAK diinternalisasikan secara berkelanjutan dalam praktik kerja sehari-hari, sehingga berkontribusi dalam membentuk lingkungan kerja yang lebih kolaboratif, komunikatif, serta menjunjung tinggi integritas. | Kegiatan Coffee Morning Tahun 2026 | ||||||
| d. | Anggota organisasi terlibat dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM | A/B/C/D | A | 1 | Seluruh pegawai di Biro SDMO dilibatkan dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM melalui penetapan Surat Keputusan Tim Pembangunan Zona Integritas yang mengatur peran dan tanggung jawab masing-masing anggota tim. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pembangunan Zona Integritas yang melibatkan seluruh anggota organisasi untuk memastikan pelaksanaan program dan pemenuhan eviden pada setiap area perubahan berjalan secara efektif. | SK TIm ZI Kegiatan monitoring pembangun ZI Biro SDMO | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama | 1 | ||||||||||
| a. | SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah menyusun dan memperbarui Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan berpedoman pada peta proses bisnis instansi untuk memastikan keselarasan dan efektivitas pelaksanaan tugas. | Penyusunan SOP mengacu paa Peta Proses Bisnis MK | ||||||
| b. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Demi meningkatkan tata kelola yang tertib dan terukur, Biro SDMO secara konsisten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada seluruh aktivitas operasionalnya | Persekjen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penerapan SOP elektronik | ||||||
| c. | Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi | A/B/C/D/E | A | 1 | Evaluasi berkala terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) senantiasa dilaksanakan oleh Biro SDMO sebagai bentuk penjaminan mutu dan peningkatan berkelanjutan | Nota Dinas Usulan Monev e-SOP telah disampaikan dan sebagian unit kerja seperti Biro HAK telah menyampaiakan reviu SOP kepada Biro SDMO - perlu perbaikan eviden - | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) | 2 | ||||||||||
| a. | Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah mengimplementasikan sistem pendukung pelaksanaan kinerja berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan real-time monitoring capaian kinerja unit kerja | Biro SDMO/MK telah menggunakan Sistem informasi dalam setiap aktifitas pengukuran kinerja pegawai(e-Kinerja, SIASN, MyASN BKN, SIKD, e-SOP, Sibakti, sikap, simata, dan simponi, e-poliklinik, SIMPEG ASN, e-report) | ||||||
| b. | Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah mengoperasionalisasikan sistem manajemen sumber daya manusia berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan efektivitas pengelolaan SDM secara terintegrasi | Biro SDMO/MK telah menggunakan Sistem informasi dalam setiap aktifitas pengukuran kinerja pegawai(e-Kinerja, SIASN, MyASN BKN, SIKD, e-SOP, Sibakti, sikap, simata, dan simponi, e-poliklinik, SIMPEG ASN, e-report) | ||||||
| c. | Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi | A/B/C | A | 1 | MK (Biro SDMO) telah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan kepada publik (magang) guna meningkatkan kualitas, kecepatan, dan akurasi layanan. Transformasi digital ini tidak hanya memperpendek waktu penyelesaian layanan, tetapi juga memastikan konsistensi kualitas pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Melalui inovasi berbasis teknologi tersebut, Biro SDMO berkomitmen untuk terus meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan modern | Biro SDMO telah menggunakan sistem informasi berbasis aplikasi untuk memberikan kemudahan layanan publik (Magang) melalui hubungiMK!, e-Poliklinik layanan kesehatan MK | ||||||
| d. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah melaksanakan monitoring dan evaluasi komprehensif terhadap pemanfaatan teknologi informasi di Biro SDMO dalam penyelenggaraan layanan publik, guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan kesesuaian dengan tujuan organisasi | Monev pengembangan sistem informasi telah dilakukan dan dalam proses pengembangan aplikasi e-SOP | ||||||
| iii. | Keterbukaan Informasi Publik | 0.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan | A/B/C | A | 1 | Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, MK SDMO telah menetapkan dan melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi publik dalam seluruh proses kerja unit, sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang baik | Biro SDMO mendukung dan melaksanakan kebijakan Sekjen tentang Keterbukaan Informasi Publik | ||||||
| b. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik | A/B/C | A | 1 | MK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik untuk memastikan kepatuhan, efektivitas, dan peningkatan kualitas pelayanan informasi. | Keputusan Sekretris Jenderal tentang Pengeleloaan Keterbukaan Informasi Publik dan Dokumentasi dilakukan review SK Sekjen ttng pengelola keterbukaan informasi publik tahun 2024 | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi | 0.25 | ||||||||||
| a. | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | Y/T | Ya | 1 | Kebutuhan pegawai di Biro SDMO disusun berdasarkan peta jabatan yang ada dan hasil analisis beban kerja setiap jabatan, guna memastikan penempatan SDM yang tepat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan riil organisasi untuk mendukung efektivitas pelaksanaan tugas. | 1. Narasi Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan 2. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 80 Tahun 2025 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 3. Peta Jabatan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 4. Permohonan Persetujuan Penggunaan Konsultan Penyempurnaan Anjab dan ABK untuk Jabatan Fungsional menggunakan Inaproc (e-katalog) 5. Dokumen Persiapan Pengadaan Jasa Konsultan Penyempurnaan Anjab dan ABK untuk Jabatan Fungsional 6. Rapat Pembahasan Penyempurnaan Dokumen Anjab dan ABK Jabatan Fungsional 7. Daftar Hadir Rapat Pembahasan Penyempurnaan Anjab dan ABK JF di MK 8. Nota Dinas Penyampaian Data Dukung usulan Pengadaan ASN 9. Nota Dinas Penyampaian Konsep Surat Usulan Pengadaan CPNS Tahun 2026 kepada Menpan RB 10. Usulan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2026 11. Surat Menpan terkait Kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026 12. Penyampaian Laporan Rencana Pengadaan CPNS di lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 13. Usulan Jumah Kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Tahun Anggaran 2026 14. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Ketersediaan Anggaran 15. Surat Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2613/BSSN/SU/KP.04.01/04/2026 Perihal Pendataan Pemenuhan Kebutuhan SDM Keamanan Siber dan Sandi 16. Telaah Pendataan Pemenuhan Kebutuhan SDM Keamanan Siber dan Sandi 17. Undangan Pembahasan Anjab ABK 18. Paparan Rapat pembahasan Anjab ABK 19. Dokumentasi Rapat Anjab ABK 20. Laporan Kegiatan Konsinyering Penataan Data Anjab dan ABK | ||||||
| b. | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni di Biro SDMO dilaksanakan secara objektif dengan mengacu pada kebutuhan pegawai yang telah ditetapkan per jabatan berdasarkan analisis beban kerja dan peta jabatan, guna menjamin kesesuaian kompetensi dengan tuntutan tugas masing-masing posisi | 1. Narasi Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan 2. Peta Jabatan Biro Sumber Daya Manusia Tahun 2026 3. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 177 Tahun 2026 tentang Pemindahan PNS di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 4. Rekomendasi/Pertimbangan Teknis BKN terkait Pemindahan PNS 5. Surat Tugas Tambahan PPPK di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi 6. Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Pengangkatan Kepala Biro SDMO 7. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi tentang Pengangkatan dan pemindahan Eselon II, III, IV 8. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional 9. Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi tentang Pemindahan PNS 10. Surat Menpan terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 11. Surat Usulan Kebutuhan PPPK MK TA 2024 12. SPTJM Usul Rincian Formasi ASN TA 2024 13. Formasi Kebutuhan PPPK TA 2024 dari Menpan 14. Rencana Penempatan PPPK Biro SDMO 15. SK Pengangkatan PPPK TA 2024 Periode I 16. SK Pemberhentian Calon PPPK | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | Y/T | Ya | 1 | Monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap penempatan pegawai hasil rekrutmen telah membuktikan efektivitasnya dalam memenuhi kebutuhan jabatan di Biro SDMO, dengan menunjukkan peningkatan signifikan dalam kinerja unit kerja. Proses ini memastikan bahwa setiap penempatan pegawai benar-benar sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh jabatan tertentu, berdasarkan analisis beban kerja dan peta jabatan yang telah disusun sebelumnya. Hasilnya terlihat dari optimalisasi produktivitas, peningkatan kualitas pelayanan, serta tercapainya target-target strategis organisasi, sekaligus memperkuat sistem meritokrasi dalam pengelolaan SDM di lingkungan Biro SDMO. | 1. Narasi Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan organisasi, huruf c. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja 2. Undangan Pembahasan Anjab ABK 3. Paparan Rapat pembahasan Anjab ABK 4. Dokumentasi Rapat Anjab ABK 5. Laporan Kegiatan Konsinyering Penataan Data Anjab dan ABK 6. ND Laporan Pelaksanaan Penyempurnaan ANJAB 2024 dan Penyampaian Persekjen 7. ND Pembagian Tugas Anjab ABK Manajerial dan PPPK | ||||||
| ii. | Pola Mutasi Internal | 0.5 | ||||||||||
| a. | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | Y/T | Ya | 1 | Pengembangan karier pegawai di Biro SDMO dilakukan melalui mekanisme mutasi antar jabatan yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi SDM, memperkaya pengalaman kerja, serta memastikan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan strategis organisasi. | 1. Narasi Pola Mutasi Internal huruf a. Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan 2. Persekjen MT Kesekjenan Nomor 40 Tahun 2024 3. Kepsekjen Penilaian 360 Derajat_Nomor 310 Tahun 2024 4. SK Penetapan Jabatan Kritikal dan Rumpun Jabatan MK 5. ND Pemetaan Minat Pengisian Jabatan Fungsional di MK 6. ND Laporan Pemetaan Minat Pengisian Jabatan Fungsional 7. Laporan Pemetaan Minat Pengisian Jabatan Fungsional melalui PDJL 8. Petikan SK Pengangkatan Kepala Biro SDMO 9. SK Pengangkatan dan pemindahan Eselon II, III, IV 10. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional 11. SK Pemindahan PNS 12. Surat Menpan terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 13. Surat Usulan Kebutuhan PPPK MK TA 2024 14. SPTJM Usul Rincian Formasi ASN TA 2024 15. Formasi Kebutuhan PPPK TA 2024 dari Menpan 16. Rencana Penempatan PPPK Biro SDMO 17. SK Pengangkatan PPPK TA 2024 Periode I 18. SK Pemberhentian Calon PPPK | ||||||
| b. | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | A/B/C/D/E | A | 1 | Kebijakan mutasi pegawai antar jabatan di Biro SDMO dilaksanakan dengan ketat memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan, guna menjamin efektivitas penempatan SDM sesuai kebutuhan organisasi dan prinsip meritokrasi. | 1. Narasi Pola Mutasi Internal huruf b. Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan 2. Persekjen MT Kesekjenan Nomor 40 Tahun 2024 3. Kepsekjen Penilaian 360 Derajat_Nomor 310 Tahun 2024 4. SK Penetapan Jabatan Kritikal dan Rumpun Jabatan MK 5. ND Pemetaan Minat Pengisian Jabatan Fungsional di MK 6. ND Laporan Pemetaan Minat Pengisian Jabatan Fungsional 7. Laporan Pemetaan Minat Pengisian Jabatan Fungsional melalui PDJL 8. Petikan SK Pengangkatan Kepala Biro SDMO 9. SK Pengangkatan dan pemindahan Eselon II, III, IV 10. SK Pengangkatan Jabatan Fungsional 11. SK Pemindahan PNS 12. Surat Menpan terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024 13. Surat Usulan Kebutuhan PPPK MK TA 2024 14. SPTJM Usul Rincian Formasi ASN TA 2024 15. Formasi Kebutuhan PPPK TA 2024 dari Menpan 16. Rencana Penempatan PPPK Biro SDMO 17. SK Pengangkatan PPPK TA 2024 Periode I 18. SK Pemberhentian Calon PPPK | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kegiatan mutasi pegawai untuk menilai dampaknya terhadap peningkatan kinerja organisasi, dengan hasil yang menunjukkan bahwa penempatan pegawai pada jabatan baru sesuai kompetensi telah berkontribusi positif terhadap efisiensi kerja, peningkatan produktivitas, serta pencapaian target unit kerja. Melalui analisis data kinerja sebelum dan setelah mutasi, serta umpan balik dari atasan langsung, dapat disimpulkan bahwa kebijakan mutasi berbasis kompetensi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan struktural organisasi, tetapi juga berhasil menciptakan keselarasan antara kapasitas SDM dengan tuntutan jabatan, sekaligus memperkuat sistem pengembangan karir yang objektif dan transparan di lingkungan Biro SDMO | 1. Penyampaian Rekapitulasi Hasil Tanggapan Unit Kerja terhadap Konsep Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Manajemen Talenta dan Konsep Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penilaian 360 Derajat 2. Penyampaian Konsep Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Manajemen Talenta dan Konsep Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penilaian 360 Derajat 3. Penyampaian Hasil Pembahasan dan Validasi Reformulasi Variabel Manajemen Talenta 4. Permohonan Tanggapan terhadap Konsep Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Manajemen Talenta dan Konsep Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Penilaian 360 Derajat 5. Penyampaian Usulan Pelaksanaan Kegiatan Konsinyering Verifikasi dan Validasi Dokumen Pengembangan Kompetensi di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 6. Penyampaian Laporan Perkembangan Penguatan Manajemen Talenta ASN 7. Masukan/Tanggapan terhadap Konsep Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Manajemen Talenta dari unit kerja | ||||||
| iii. | Pengembangan pegawai berbasis kompetensi | 1.25 | ||||||||||
| a. | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO telah menyusun TNA (Rencana Pengembangan Kompetensi) untuk setiap pengembangan kompetensi pegawai | TNA Biro SDMO TA 2025 | ||||||
| b. | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | A/B/C/D | A | 1 | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, Biro SDMO secara sistematis mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai (e-kinerja) sebagai dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan yang tepat sasaran, guna meningkatkan kapasitas individu sekaligus mendukung pencapaian tujuan organisasi. | Rencana Pengembangan Kompetensi Biro SDMO disusun berdasarkan evaluasi kinerja dan penilaian potensi | ||||||
| c. | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah mengukur tingkat kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan melalui tes CAT BKN yang mengukur penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural, literasi digital, dan emerging skill dan secara proaktif menerapkan program pengembangan kompetensi yang terarah untuk menutupi gap antara kemampuan pegawai saat ini dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk setiap jabatan, melalui pelatihan berbasis kebutuhan, pembinaan teknis, dan evaluasi berkelanjutan guna memastikan kesesuaian kompetensi dengan tuntutan jabatan. | Biro SDMO telah mengukur kesenjangan kompetensi pegawai di unit Biro HAK, Biro Umum, dan Puslitka Tingkat kesenjangan kompetensi dalam Individual Development Program (IDP) | ||||||
| d. | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah memenuhi hak pengembangan kompetensi pegawai dengan memberikan akses yang merata dan adil terhadap berbagai program diklat, pelatihan teknis, serta kegiatan pengembangan kapasitas lainnya yang diselaraskan dengan kebutuhan jabatan dan rencana pengembangan karir. Melalui mekanisme seleksi yang transparan dan berbasis kebutuhan kompetensi, setiap pegawai memperoleh kesempatan untuk meningkatkan keterampilan baik melalui program tugas belajar, program internal seperti in-house training, mentoring, maupun program eksternal seperti diklat kepemimpinan dan sertifikasi profesional, sehingga menciptakan ekosistem pembelajaran berkelanjutan yang mendukung peningkatan kinerja individu maupun organisasi secara holistik. | Nodin dan ST pengembangan kompetensi ke seluruh pegawai. Rekapitulasi Pengembangan Kompetensi PNS Tahun 2026 | ||||||
| e. | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO secara aktif mengembangkan kompetensi pegawai melalui berbagai metode seperti pengiriman ke lembaga pelatihan eksternal, penyelenggaraan in-house training, serta implementasi program coaching dan mentoring, guna memastikan peningkatan kapasitas SDM yang selaras dengan kebutuhan jabatan dan tujuan organisasi. | Pengembangan kompetensi Pegawai melalui pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring, dll | ||||||
| f. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas program pengembangan kompetensi dengan menganalisis dampaknya terhadap peningkatan kinerja individu dan organisasi, serta menyesuaikan strategi pengembangan SDM berdasarkan temuan yang diperoleh. | 1. Nota Dinas Permohonan Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan “BEST – Bincang Edukasi SDMO BerSAHABAT” 2. Permohonan Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan “BEST – Bincang Edukasi SDMO BerSAHABAT Seri Ke-2” 3. Nota Dinas Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Best Seri ke-2 "Legacy Planning & Financial Freedom: Strategi Cerdas Mengelola Aset Agar Pensiun Tetap Eksis dan Mandiri" 4. Nota Dinas Permohonan Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan “BEST – Bincang Edukasi SDMO BerSAHABAT Seri Ke-3” 5. Nota Dinas Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan “BEST (Bincang Edukasi SDMO BerSAHABAT) Seri ke-3 “Stress Management: Manajemen Stres dan Teknik Mindfulness untuk Pegawai dalam Menghadapi Beban Kerja yang Padat” 6. Laporan Pelaksanaan Kegiatan TA 2025 dan Rencana Kegiatan Pengembangan Kemampuan Bahasa Asing/Diklat Bahasa Inggris Kelas Eksekutif bagi YM Hakim Konstitusi dan Pejabat Eselon I/setara TA 2026 7. Penyampaian Penilaian Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) MK Tahun 2025 | ||||||
| iv. | Penetapan kinerja individu | 2 | ||||||||||
| a. | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah menerapkan sistem penetapan kinerja individu melalui Perjanjian Kinerja hingga level staf dan setiap level jabatan fungsional (JF) yang secara eksplisit terkait dan selaras dengan Perjanjian Kinerja organisasi, guna memastikan keterkaitan langsung antara target individu dengan pencapaian tujuan strategis biro. | Dokumen Pernyataan Kinerja, Penetapan Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, dan Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2026 | ||||||
| b. | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah menyusun ukuran kinerja individu baik level staff maupaun jabatan fungsional (JF) yang secara hierarkis selaras dengan indikator kinerja unit kerja di atasnya, mulai dari level staf hingga pimpinan, untuk memastikan kontribusi langsung setiap pegawai terhadap pencapaian target organisasi. Penetapan indikator ini dilakukan melalui mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) yang mengacu pada cascading target, dimana target strategis Biro SDMO dijabarkan menjadi target unit, kemudian diuraikan menjadi indikator kinerja individu yang terukur, spesifik, dan relevan dengan tugas pokok masing-masing jabatan. Alur ini menciptakan integrasi vertikal sistem kinerja yang memungkinkan terciptanya sinergi antara kinerja mikro (individu) dan makro (organisasi), sekaligus memperkuat akuntabilitas setiap pegawai dalam mendukung keberhasilan Biro SDMO secara keseluruhan | 1. Narasi Ukuran Kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
2. Rencana Kinerja Tahunan, Pernyataan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja Pegawai di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tahun 2026
3. Cascading Kinerja Biro SDMO Tahun 2025 (file excel yang di upload terpisah)
4. Surat Tugas Pejabat Fungsional dan Pelaksana dalam Tim Kerja di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tahun 2026
5. Person In Charge (PIC) Jabatan Fungsional Tahun 2026
6. Person In Charge (PIC) Unit Kerja Tahun 2026
7. Nota Dinas Biro Perencanaan dan Keuangan terkait Perjanjian Kinerja Tahun 2026
8. Nota Dinas Permohonan Penetapan Penyesuaian Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MK tentang Indikator Kinerja Utama MK Tahun 2025 – 2029
9. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 2.12 Tahun 2026 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK Tahun 2025 – 2029
10. Berita Acara Reviu Rencana Strategis (Renstra) Mahkamah Konstitusi Tahun 2024
11. Surat Keputusan Sekretaris Jenderal MK Nomor 4.5 Tahun 2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal serta Indikator Kinerja Utama Biro/Pusat/Inspektorat di Lingkungan MK Tahun 2025 – 2029
12. Dialog Kinerja Biro Sumber Daya Manusia
13. Cascading Kinerja Biro SDMO Tahun 2025
14. Surat Tugas penugasan Tim Kerja Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tahun 2025
15. Person In Charge (PIC) Jabatan Fungsional Tahun 2025
16. Person In Charge (PIC) Unit Kerja Tahun 2025
17. Rencana Kinerja Tahunan, Pernyataan Kinerja, Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja Pegawai di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tahun 2025 Cascading Kinerja Biro SDMO Tahun 2026 Cascading Kinerja Indikator Generik | ||||||
| c. | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro SDMO menerapkan sistem pengukuran kinerja individu secara periodik melalui evaluasi rutin bulanan yang terintegrasi dengan sistem monitoring kinerja organisasi, guna memastikan keselarasan pencapaian target individu dengan tujuan strategis unit kerja Biro SDMO. | 1. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Januari 2026 s.d. Level Individu
2. Lampiran Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Januari 2026
3. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Februari 2026 s.d. Level Individu
4. Lampiran Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Februari 2026
5. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan April 2026 s.d. Level Individu
6. Lampiran Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan April 2026
7. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Februari 2025 s.d. Level Individu
8. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Maret 2025 s.d. Level Individu
9. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan April 2025 s.d. Level Individu
10. Laporan Pengukuran Kinerja Biro SDMO bulan Mei 2025 s.d. Level Individu Bukti Lanjutan terkait Laporan Pengukuran Kinerja setiap bulan | ||||||
| d. | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO secara konsisten menerapkan hasil penilaian kinerja individu sebagai dasar objektif untuk pemberian reward, termasuk alokasi tunjangan kinerja yang proporsional sesuai capaian target yang telah ditetapkan, guna menciptakan sistem penghargaan yang adil dan berorientasi pada meritokrasi. | 1. Narasi Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward 2. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 3. Nota Dinas Penyampaian Persekjen Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai 4. Permohonan Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi PPPK Tahun 2024 Gelombang II 5. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 6. Nota Dinas Penyampaian Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 7. Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 63 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan dan Sanksi atas Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK 8. Pedoman Penilaian dan Pemantauan Capaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi | ||||||
| v. | Penegakan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai | 0.75 | ||||||||||
| a. | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO Kepaniteraan Sekretariat Jenderal MK telah secara konsisten mengimplementasikan aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku sebagai bagian integral dari tata kelola organisasi, dengan mekanisme penegakan yang jelas untuk menjamin kepatuhan seluruh pegawai terhadap nilai-nilai integritas dan standar pelayanan publik. | 1. Narasi Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan 2. Peraturan Sekretaris Jenderal MK Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 3. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Januari 2026 4. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Februari 2026 5. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Maret 2026 6. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Maret 2025 7. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan April 2025 8. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Mei 2025 9. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Juni 2025 10. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Juli 2025 11. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Agustus 2025 12. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan September 2025 13. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Oktober 2025 14. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan November 2025 15. Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai Bulan Desember 2025 | ||||||
| vi. | Sistem Informasi Kepegawaian | 0.25 | ||||||||||
| a. | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah melakukan perubahan dan update data informasi kepegawaian di Dashboard pegawai dan SIASN secara berkala (tiap bulan dan sewaktu ada perubahan) | 1. Narasi Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala 2. Screenshoot updated data pegawai di aplikasi siasn.instansi 3. Statistik Seluruh Pegawai bulan Mei 2026 di www.mkri.id menu kepegawaian 4. Statistik Pegawai PNS bulan Mei 2026 di www.mkri.id menu kepegawaian 5. Statistik Pegawai PPPK bulan Mei 2026 di www.mkri.id menu kepegawaian 6. Statistik Pegawai Polri bulan Mei 2026 di www.mkri.id menu kepegawaian 7. Data Pegawai dan Polisi per Mei 2025 8. Data PPPK per Mei 2025 9. Implementasi Manajemen Talenta di Lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 10. Nota Dinas Penyampaian Keputusan Sekretaris Jenderal Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit MK 11. Keputusan Sekretaris Jenderal Tim Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit MK 12. Nota Dinas Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2025 13. Undangan Rapat Pembahasan Aplikasi SIMATA BKN dan Pengembangan Aplikasi SIMANTAP MK dan Dashboard Penilaian Kinerja 14. Undangan Sosialisasi Dashboard Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Mahkamah Konstitusi RI 15. Nota Dinas Permohonan Izin Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang Akuntabel dan Terintegrasi 16. Surat Permohonan Pengaktifan Akun SIMATA BKN 17. Nota Dinas Permohonan Tanggapan Pengisian Penilaian 360 Derajat 18. Nota Dinas Permohonan Penetapan Revisi Persekjen Manajemen Talenta, Revisi Kepsekjen tentang Penilaian 360 derajat dan Penyampaian Usulan Pelaksanaan Penilaian 360 derajat di lingkungan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 19. Laporan Penyelesaian Verifikasi dan Validasi Data Pegawai melalui Penerapan Data Pegawai melalui Penerapan Aplikasi Simantap Triwulan III 20. Nota Dinas enyampaian Konsep Surat Keputusan sekretaris Jenderal terkait Tim Pengembangan Aplikasi Sistem Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 21. Surat Keputusan sekretaris Jenderal terkait Tim Pengembangan Aplikasi Sistem Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi 22. Undangan Rapat Pembahasan Optimalisasi Sistem Informasi Manajemen Kepagawaian dengan Pengembangan Fitur Aplikasi yang akuntabel dan terintegrasi” serta Data Kepegawaian ASN yang terintegrasi. 23. Petunjuk Penilaian Kompetensi Pegawai. | ||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Keterlibatan pimpinan | 2.5 | ||||||||||
| a. | Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO melibatkan pimpinan secara aktif dan langsung dalam seluruh tahapan penyusunan perencanaan, mulai dari penyusunan rencana strategis hingga rencana operasional, untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pimpinan dengan implementasi program di tingkat unit kerja. Keikutsertaan pimpinan tidak hanya sebagai peninjau, tetapi juga memberikan arahan strategis, masukan substantif, dan validasi terhadap target serta indikator kinerja yang ditetapkan, sehingga menghasilkan dokumen perencanaan yang komprehensif, realistis, dan selaras dengan visi-misi organisasi. Pendekatan partisipatif ini sekaligus memperkuat komitmen pimpinan dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program serta menciptakan akuntabilitas manajerial di seluruh level Biro SDMO | PK, cascading, surat tugas pembagian kerja, rencana kerja, penetapan indikator kinerja, dialog kinerja, Persekjen tentang Sistem Kerja, Tangkap layar aplikasi SIKAP Cascading Biro SDMO Tahun 2026 | ||||||
| b. | Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO secara aktif melibatkan pimpinan secara langsung dalam proses penyusunan dan penetapan kinerja untuk memastikan keselarasan antara target individu dengan tujuan strategis organisasi serta memperkuat akuntabilitas kinerja di semua level. | Rencana kinerja Biro SDMO, perjanjian kinerja manajerial dan fungsional di Biro SDMO | ||||||
| c. | Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala | A/B/C/D | A | 1 | Pimpinan Unit Kerja Biro SDMO secara proaktif melakukan pemantauan berkala terhadap pencapaian kinerja melalui mekanisme evaluasi rutin (bulanan) untuk memastikan kesesuaian realisasi target dengan rencana strategis, mengidentifikasi hambatan, serta mengambil langkah korektif yang diperlukan guna mengoptimalkan pencapaian tujuan organisasi. | Laporan pengukuran kinerja Biro SDMO, Persekjen tentang Sistem Kerja, Tangkap layar aplikasi SIKAP | ||||||
| ii. | Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja | 2.5 | ||||||||||
| a. | Dokumen perencanaan kinerja sudah ada | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO telah menyusun dokumen perencanaan kinerja yang komprehensif, mencakup target, indikator, dan strategi pencapaian yang terukur dan selaras dengan tujuan strategis organisasi. | Dokumen Perencanaan Kinerja Biro SDMO Tahun 2026 | ||||||
| b. | Perencanaan kinerja telah berorientasi hasil | Y/T | Ya | 1 | Perencanaan kinerja Biro SDMO telah dirancang secara berorientasi hasil dengan menetapkan target-output yang terukur, indikator outcome yang berdampak nyata, serta alokasi sumber daya yang efektif untuk menjamin pencapaian tujuan organisasi secara konkret. | Hasil review terkait Indikator Biro SDMO telah berorientasi hasil | ||||||
| c. | Terdapat penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang spesifik, terukur, dan selaras dengan sasaran strategis organisasi untuk memastikan pencapaian kinerja yang efektif dan terarah. | SK Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 | ||||||
| d. | Indikator kinerja telah telah memenuhi kriteria SMART | A/B/C/D | A | 1 | Indikator kinerja Biro SDMO telah memenuhi kriteria SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound) dengan merumuskan target yang jelas, terukur, realistis, relevan dengan tujuan organisasi, dan memiliki batasan waktu pencapaian yang tegas. | SK Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 | ||||||
| e. | Laporan kinerja telah disusun tepat waktu | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO telah menyusun laporan kinerja secara tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan, mencakup capaian target, analisis hambatan, dan rekomendasi perbaikan, guna memenuhi akuntabilitas kinerja dan mendukung pengambilan keputusan pimpinan. | Laporan Kinerja Biro SDMO Tahun 2025, Laporan Penilaian Kinerja Pegawai Biro SDMO Tahun 2026 - laporan capaian kinerja Biro - | ||||||
| f. | Laporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja | A/B/C | A | 1 | Laporan kinerja Biro SDMO telah memberikan informasi mengenai capaian kinerja selama periode tertentu. Dokumen tersebut memuat berbagai indikator, pencapaian target, serta evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan. laporan ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di tahun mendatang. | Laporan Kinerja Biro SDMO Tahun 2025, Laporan Reviu Atas Kinerja Biro SDMO Tahun 2025, Laporan Penilaian Kinerja Pegawai Biro SDMO Tahun 2026, Contoh Pengisian Ekinerja Pegawai melalui SIASN | ||||||
| g. | Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja | Y/T | Ya | 1 | Pada unit kerja Biro SDMO terdapat sistem atau mekanisme informasi kinerja yang berfungsi untuk memantau, mencatat, dan melaporkan capaian kinerja baik individu maupun unit kerja. | Hasil tangkap layar pemberitahuan pengisian Ekinerja, hasil tangkap layar SIASN E-kinerja, hasil tangkap layar laporan e-kinerja individu melalui SIKD | ||||||
| h. | Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja | A/B/C | A | 1 | Unit kerja Biro SDMO telah berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang menangani akuntabilitas kinerja melalui berbagai langkah, seperti pelatihan, pendampingan, dan penguatan kompetensi. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa SDM terkait memiliki pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan, pengukuran, dan pelaporan kinerja sesuai dengan standar akuntabilitas yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban kinerja di lingkungan Biro SDMO dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. | SK tugas Belajar, ST Diklatpim, Laporan Diklatpim, Laporan Diklat | ||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Pengendalian Gratifikasi | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan public campaign tentang pengendalian gratifikasi | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah menyelenggarakan kampanye publik secara aktif tentang pentingnya pengendalian gratifikasi sebagai upaya pencegahan korupsi dan pembangunan integritas institusi | • Keputusan Sekjen Nomor 26.10 Tahun 2018 tentang Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia • Persekjen Nomor 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PER/SET.MK/2007 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Mahkamah Konstitusi • Persekjen Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia • Keputusan Sekjen Nomor 425 Tahun 2024 tentang Tim Pelaksana Unit Pengendalian Gratifikasi dan Sekretariat UPG di Lingkungan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia • Surat Nomor 2004/PW.02/03/2024 perihal Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2024 • Surat Nomor 1457/PW.02/03/2025 perihal Imbauan Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya Tahun 2025 • Signage Tolak Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi • Youtube Tolak Gratifikasi di Mahkamah Konstitusi • Dashboard Sosialisasi SK Pengendalian Gratifikasi • Screenshot WA Blast Jaga Integritas • WA Blast Tolak Gratifikasi | ||||||
| b. | Pengendalian gratifikasi telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Pegawai Biro SDMO telah mengimplementasikan sistem pengendalian gratifikasi secara menyeluruh sebagai komitmen dalam upaya pencegahan praktik penyuapan dan pembangunan budaya integritas di lingkungan instansi | • Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan I Tahun 2025 • Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan II Tahun 2025 • Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan III Tahun 2025 • Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan IV Tahun 2025 • Laporan Monitoring Pengendalian Gratifikasi Triwulan I Tahun 2026 • Form Pelaporan Gratifikasi 2025 • Form Pelaporan Gratifikasi 2026 | ||||||
| ii. | Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah dibangun lingkungan pengendalian | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro SDMO telah membangun lingkungan pengendalian yang efektif melalui penyusunan kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengawasan untuk memastikan tercapainya tujuan organisasi secara efisien dan sesuai melalui penyusunan Risk Officer Biro SDMO. | • Persekjen Nomor 26.2 Tahun 2023 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi • Keputusan Sekjen Nomor 109.A Tahun 2024 tentang Penetapan Struktur Manajemen Risiko Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi • Keputusan Sekjen Nomor 17.2 Tahun 2025 tentang Risk Officer Manajemen Risiko pada Unit Kejra Biro SDMO • Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Biro SDMO • Undangan Rapat Monitoring Profil Risiko Biro SDMO • Nota Dinas Usulan IKU MR 2025 • Penilaian Risiko Fraud • Penilaian Risiko Kemitraan | ||||||
| b. | Telah dilakukan penilaian risiko atas pelaksanaan kebijakan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro SDMO telah menyusun profil resiko dan risiko prioritas sebagai proses penilaian risiko kebijakan yang mencakup identifikasi, analisis, dan evaluasi terhadap berbagai faktor risiko, serta telah menyiapkan langkah-langkah pengendalian yang tepat untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan | • Nota Dinas Penyampaian Profil Risiko Tahun 2025 • Risiko Prioritas Biro SDMO Tahun 2025 • Surat Pernyataan Manajemen Risiko Biro SDMO Tahun 2025 • Laporan Pelaksanaan Manajemen Risiko Biro SDMO Tahun 2025 • Profil Risiko Biro SDMO 2025 • Nota Dinas Penyampaian Profil Risiko Tahun 2026 • Risiko Prioritas Biro SDMO Tahun 2026 • Surat Pernyataan Manajemen Risiko Biro SDMO Tahun 2026 • Profil Risiko Biro SDMO 2026 • Dokumentasi Workshop Penilaian Kematangan Risiko Tahun 2026 | ||||||
| c. | Telah dilakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah melaksanakan kegiatan pengendalian risiko secara sistematis untuk memitigasi dampak dari seluruh risiko yang telah teridentifikasi, guna menjamin pencapaian tujuan organisasi secara optimal | Laporan Monitoring dan Evaluasi Mitigasi Risiko Biro SDMO 2025 | ||||||
| d. | SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO menginformasikan SPI dan mengkomunikasikan kepada seluruh pihak terkait | SIKD kepada Pegawai SDMO terkait Risk Officer Biro SDMO | ||||||
| iii. | Pengaduan Masyarakat | 1.5 | ||||||||||
| a. | Kebijakan Pengaduan masyarakat telah diimplementasikan | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah mengimplementasikan Kebijakan Pengaduan Masyarakat secara menyeluruh sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, dengan menyediakan mekanisme yang mudah diakses, responsif, dan berorientasi pada penyelesaian | • Persekjen Nomor 4.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
• Keputusan Sekjen Nomor 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
• Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2025
• Aplikasi Chat pada Microsite Biro SDMO Video Layanan Pengaduan | ||||||
| b. | pengaduan masyarakat dtindaklanjuti | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO berkolaborasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang diterima melalui mekanisme verifikasi, investigasi, dan penyelesaian berjenjang sesuai prosedur yang berlaku. | • Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 • Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 • Aplikasi Chat pada Microsite Biro SDMO | ||||||
| c. | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO berkolaborasi dengan Inspektorat untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap proses penanganan pengaduan masyarakat untuk memastikan efektivitas, kecepatan respon, dan kualitas penyelesaian sesuai standar pelayanan publik | • Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 • Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 • Aplikasi Chat pada Microsite Biro SDMO | ||||||
| d. | Hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Guna meningkatkan kualitas respon dan kepuasan masyarakat, Biro SDMO telah menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan pengaduan masyarakat dengan menyusun rencana perbaikan, meningkatkan kapasitas petugas, dan menyempurnakan mekanisme layanan | • Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 • Laporan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Tahun 2026 • Aplikasi Chat pada Microsite Biro SDMO | ||||||
| iv. | Whistle-Blowing System | 1.5 | ||||||||||
| a. | Whistle Blowing System telah diterapkan | Y/T | Ya | 1 | Biro SDMO berkolaborasi dengan Inspektorat dalam menerapkan Whistleblowing System sebagai mekanisme pelaporan pelanggaran yang aman, terpercaya, dan terlindungi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan instansi. | • Persekjen Nomor 4.8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Whistleblowing-System di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
• Keputusan Sekjen Nomor 35.8 Tahun 2018 tentang Tim Penanganan Pengaduan Pelanggaran di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi
• Aplikasi Whistleblowing-System pada website mkri.id
Video Whistleblowing | ||||||
| b. | Telah dilakukan evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System | A/B/C | A | 1 | Penerapan Whistleblowing System telah dilakukan evaluasi secara komprehensif terhadap penerapan untuk mengukur efektivitas, tingkat utilisasi, dan dampaknya dalam mendeteksi pelanggaran serta meningkatkan integritas institusi | • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan I Tahun 2025 • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan II Tahun 2025 • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan III Tahun 2025 • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan IV Tahun 2025 • Telaah Penanganan Whistle-Blowing System Tahun 2026 | ||||||
| c. | Hasil evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Unit Kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi penerapan Whistleblowing System dengan menyempurnakan mekanisme pelaporan, meningkatkan sosialisasi kepada pegawai, dan memperkuat kolaborasi dengan unit pengawasan internal guna optimalisasi fungsi pengaduan | • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan I Tahun 2025 • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan II Tahun 2025 • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan III Tahun 2025 • Laporan Penanganan Whistle-Blowing System Triwulan IV Tahun 2025 • Telaah Penanganan Whistle-Blowing System Tahun 2026 | ||||||
| v. | Penanganan Benturan Kepentingan | 1.5 | ||||||||||
| a. | Telah terdapat identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO berkolaborasi dengan Inspektorat telah memetakan potensi benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi untuk meminimalkan risiko penyimpangan, sebagai bagian dari pengendalian internal | Persekjen Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan | ||||||
| b. | Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi | A/B/C/D | A | 1 | Kebijakan penanganan benturan kepentingan telah diinternalisasikan di Biro SDMO melalui media komunikasi internal, dan pengintegrasian ke dalam SOP kerja untuk membangun budaya organisasi yang transparan dan akuntabel. | SK Penanganan Benturan Kepentingan dan SK dan SOP Penanganan Benturan Kepentingan - Tambahkan Sosialisasi peraturan melalui Dasboard pegawai, Wa BLAST - | ||||||
| c. | Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO berkolaborasi dengan Inspektorat telah mengimplementasikan mekanisme penanganan benturan kepentingan secara sistematis melalui pembentukan tim verifikasi independen dan integrasi dengan sistem pengawasan internal untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas | SK Tim Penanganan Benturan Kepentingan dan Laporan Penanganan Benturan Kepentingan Tahun 2025 Semester 1 dan Semester 2 | ||||||
| d. | Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO berkolaborasi dengan Inspektorat telah melaksanakan evaluasi komprehensif terhadap implementasi penanganan benturan kepentingan untuk mengukur efektivitas mekanisme deteksi, respons tim, dan kepatuhan kebijakan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan guna optimalisasi sistem pengendalian | Laporan Monitoring Penanganan Benturan Kepentingan Semester 1 dan 2 Tahun 2025 | ||||||
| e. | Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah menindaklanjuti hasil evaluasi penanganan benturan kepentingan dengan menyempurnakan prosedur verifikasi, meningkatkan kapasitas SDM, dan mengintegrasikan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk memperkuat efektivitas pengendalian dan pencegahan | Laporan Penanganan Benturan Kepentingan 2025 | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Standar Pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat kebijakan standar pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam rangka peningkatan kualitas layanan, Biro SDMO menetapkan dan menerapkan Kebijakan Standar Pelayanan yang memuat ketentuan prosedur, durasi penyelesaian, serta standar mutu sebagai panduan operasional bagi seluruh unit kerja. | Persekjen Nomor 31 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Publik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Persekjen Nomor Persekjen No 360.1 Tahun 2025 ttg Perubahan Ke empat Standar Pelayanan Publik | ||||||
| b. | Standar pelayanan telah dimaklumatkan | A/B/C/D | A | 1 | Unit Kerja telah memaklumatkan Standar Pelayanan secara resmi kepada seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai kanal komunikasi untuk menjamin transparansi dan kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik | Maklumat standar pelayanan | ||||||
| c. | Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Untuk memastikan layanan publik tetap relevan dan berkualitas, Unit Kerja secara rutin meninjau dan menyempurnakan Standar Pelayanan. Langkah ini dilakukan dengan menganalisis kebutuhan pemangku kepentingan, mengevaluasi pengaduan masyarakat, serta menyesuaikannya dengan peraturan terkini. | Reviu dan Perbaikan Peraturan Sekretaris Jenderal MK terkait Standar Pelayanan | ||||||
| d. | telah melakukan publikasi atas standar pelayanan dan maklumat pelayanan | Y/T | Ya | 1 | Unit Kerja telah mempublikasikan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan secara terbuka melalui elektronik dan kanal digital untuk menjamin aksesibilitas informasi dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik | Publikasi standar pelayanan dan maklumat pelayanan (SIPPN.menpan.go.id) | ||||||
| ii. | Budaya Pelayanan Prima | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima | A/B/C/D/E | A | 1 | Dalam rangka memperkuat budaya pelayanan prima, Biro SDMO mengembangkan kompetensi SDM melalui internalisasi nilai-nilai ASN BerAKHLAK. Upaya ini diwujudkan melalui pelatihan berbasis kompetensi, workshop penguatan nilai pelayanan, serta pembinaan berkelanjutan yang selaras dengan sistem penilaian kinerja. Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan budaya kerja menuju pelayanan publik yang berkualitas serta memperkuat komitmen ASN terhadap tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat | Peningkatan kemampuan/kompetensi penerapan budaya pelayanan prima | ||||||
| b. | Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media | A/B/C/D | A | 1 | Sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik, unit kerja memastikan ketersediaan dan kemudahan akses informasi melalui berbagai kanal multichannel, baik secara luring maupun daring, guna menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara inklusif dan transparan. | mkri.id, contact mk, dan website magang | ||||||
| c. | Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Guna memastikan standar pelayanan tetap terjaga, Biro SDMO mengimplementasikan skema penghargaan dan sanksi yang objektif sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja para petugas. | Pedoman Pemberian Reward and Punishment bagi Pelaksana Layanan dan Kompensasi Bagi Penerima Layanan pada Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi , Peraturan Sekretaris Jenderal tentang Manajemen Talenta, Penilaian 360 Derajat, Pegawai Teladan, dan Disiplin Pegawai | ||||||
| d. | Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar | A/B/C/D | A | 1 | Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan mendorong perbaikan berkelanjutan, unit kerja telah menetapkan mekanisme kompensasi bagi penerima layanan atas ketidaksesuaian standar pelayanan, yang meliputi penggantian biaya, percepatan proses, maupun bentuk kompensasi lainnya sebagaimana tertuang dalam Janji Layanan Biro SDMO. Hingga saat ini, belum terdapat laporan ketidaksesuaian layanan, yang mencerminkan bahwa pelayanan telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimal. | Janji Layanan Biro SDMO | ||||||
| e. | Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi | A/B/C/D | A | 1 | Melalui sistem layanan terpadu satu pintu pada websitev contactmk.mkri.id, Unit Kerja mengintegrasikan berbagai layanan untuk menyederhanakan akses bagi masyarakat | contact mk | ||||||
| f. | Terdapat inovasi pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro SDMO telah mengembangkan sebuah sistem aplikasi yang digunakan khusus untuk pelayanan Magang di Mahkamah Konstitusi. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman https://magang.mkri.id/. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses pelayanan magang dapat berlangsung secara lebih efektif dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi para pendaftar dalam mengakses informasi dan melakukan pengajuan secara daring. Selain itu SDMO juga mengembangkan aplikasi yaitu e-Rekam Medis untuk memudahkan pelayanan pada Poliklinik MK. | Aplikasi Magang MK dan Aplikasi Poliklinik MK | ||||||
| iii. | Pengelolaan Pengaduan | 1 | ||||||||||
| a. | Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor! | A/B/C/D/E | A | 1 | Unit Kerja memanfaatkan sistem SP4N-Lapor! sebagai basis layanan pengaduan dan konsultasi guna memastikan semua laporan masyarakat tercatat dan tertangani sesuai standar resmi pemerintah. | Screenshot SP4N-Lapor MK | ||||||
| b. | Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan | A/B/C | A | 1 | Kepaniteraan dan Sekretaiat Jenderal MK telah membentuk tim yang bertugas mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan secara profesional, terintegrasi dengan sistem nasional SP4N-Lapor!, untuk memastikan setiap aspirasi masyarakat tertangani dengan cepat, transparan, dan akuntabel | Tim Pengelola SP4N Lapor. Inspektorat sebagai unit pengelola | ||||||
| c. | Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah melakukan evaluasi pelaksanaan magang melalui kegiatan survei pada Tahun 2025 dan dilakukan tindaklanjut atas hasil survei pelayanan magang | evaluasi penanganan keluhan/masukan dan konsultasi pelayanan magang | ||||||
| iv. | Penilaian kepuasan terhadap pelayanan | 1 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro SDMO secara konsisten melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dengan menggunakan metode pengumpulan data yang akurat serta analisis yang mendalam, guna mengevaluasi efektivitas kinerja dan merancang langkah-langkah strategis dalam peningkatan pelayanan sesuai harapan dan kebutuhan pengguna. | Hasil Survey Kepuasan Masyarakat | ||||||
| b. | Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka | A/B/C | A | 1 | Unit Kerja mempublikasikan hasil survei kepuasan masyarakat secara terbuka melalui platform digital dan media publik resmi untuk menjamin transparansi serta menjadi bahan evaluasi bersama bagi perbaikan kualitas pelayanan | Publikasi Hasil Survei Kepuasan Masyarakat di halaman pengumuman website mkri.id | ||||||
| c. | Dilakukan tindak lanjut atas hasil survei kepuasan masyarakat | A/B/C/D | A | 1 | Unit Kerja secara aktif menindaklanjuti hasil survei kepuasan masyarakat melalui penyusunan rencana perbaikan berbasis data, penguatan kapasitas petugas, serta penyempurnaan prosedur layanan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. | Laporan Tindak Lanjut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat | ||||||
| v. | Pemanfaatan Teknologi Informasi | 1 | ||||||||||
| a. | Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah secara konsisten mengimplementasikan teknologi informasi secara menyeluruh dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui sistem digital terintegrasi, aplikasi mobile, dan platform online guna meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kemudahan akses bagi masyarakat | Pemanfaatan teknologi informasi yaitu sistem aplikasi Magang dan aplikasi Poliklinik MK e-Rekam Medis | ||||||
| b. | Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi | Y/T | Ya | 1 | Unit Kerja telah membangun dan mengembangkan sebuah database yang terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan. Salah satu bentuk implementasinya adalah tersedianya database peserta magang pada aplikasi magang yang telah terhubung dengan berbagai layanan lainnya. Dengan adanya integrasi ini, pengelolaan data menjadi lebih efektif dan efisien, serta memudahkan proses koordinasi, pemantauan, dan pelaporan. Selain itu, sistem ini juga mendukung peningkatan akurasi data dan mempercepat akses informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan. | Database pelayanan magang yang terintegrasi | ||||||
| c. | Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO secara konsisten melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem, prosedur, dan kualitas pelayanan melalui evaluasi rutin, umpan balik masyarakat, dan penerapan best practices guna mencapai standar pelayanan prima yang adaptif terhadap kebutuhan stakeholders. Melalui perbaikan ini, pelayanan magang yang sebelumnya dilakukan secara manual, sekarang dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi yang mempermudah proses pelayanan. | Permohonan pengembangan aplikasi magang | ||||||
| II. | REFORM | |||||||||||
| 1. | MANAJEMEN PERUBAHAN | 4 | ||||||||||
| i. | Komitmen dalam perubahan | 2 | ||||||||||
| a. | Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun) | 0-100% | 100% | 1.00 | Di tahun 2026, Agen Perubahan Biro SDMO telah mewujudkan 5 perubahan konkret, yaitu penguatan mental dan rohani pegawai, internalisasi nilai ASN BerAKHLAK melalui Coffee Morning dan Pakta Integritas, digitalisasi layanan magang melalui aplikasi magang.mkri.id, penyelenggaraan program Bincang Edukasi SDMO BerSAHABAT (BEST) sebagai sarana peningkatan kompetensi, serta penguatan kompetensi pegawai melalui pemetaan kebutuhan pengembangan dan partisipasi dalam pelatihan. Perubahan tersebut mendukung peningkatan integritas, profesionalisme, dan kualitas layanan di lingkungan Biro SDMO. | Rencana Kerja agen perubahan tahun 2026 dan Laporan Capaian Kinerja Agen Perubahan Triwulan I Tahun 2026 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Biro SDMO telah menetapkan 2 (dua) orang Agen of Change yang dipilih sesuai hasil rapat koordinasi dalam pembangunan ZI tahun 2025, serta dua agen perubahan pada tahun 2024 | SK Agen Perubahan | ||||||||
|
Jumlah | 5 | Agen Perubahan telah menghasilkan 5 perubahan konkret, yaitu penguatan mental dan rohani pegawai, internalisasi ASN BerAKHLAK, digitalisasi layanan magang melalui aplikasi magang.mkri.id, penyelenggaraan program BEST, dan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan teknis/fungsional | Rencana Kerja agen perubahan tahun 2026 dan Laporan Capaian Kinerja Agen Perubahan Triwulan I Tahun 2026 | ||||||||
| b. | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen | 0-100% | 100% | 1.00 | Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam website mkri.id melalui digitalisasi proses administrasi layanan magang bagi mahasiswa di mahkamah konstitusi, penyelenggaraan coffe morning untuk meningkatkan internalisasi core values ASN BerAKHLAK, penyelenggaraan kegiatan Bincang Edukasi SDMO BerSAHABAT (BEST), penyelenggaraan peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan teknis/fungsional, dan pelaksanaan program penguatan mental/rohani berupa penyelenggaraan kajian islami secara rutin di Masjid Konstitusi. | Rencana Kerja agen perubahan tahun 2026 dan Laporan Capaian Kinerja Agen Perubahan Triwulan I Tahun 2026 | ||||||
|
Jumlah | 5 | Agen Perubahan telah menghasilkan 5 perubahan konkret, yaitu penguatan mental dan rohani pegawai, internalisasi ASN BerAKHLAK, digitalisasi layanan magang melalui aplikasi magang.mkri.id, penyelenggaraan program BEST, dan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pegawai melalui pelatihan teknis/fungsional | Rencana kerja agen perubahan tahun 2026 dan Laporan capaian kinerja Agen Perubahan TW 1 tahun 2026 | ||||||||
|
Jumlah | 2 | Jumlah perubahan yang telah diintegrasikan dalam sistem manajemen adalah 2 (dua) perubahan yaitu aplikasi magang bagi mahasiswa di MKRI, pelatihan teknis fungsional bagi pegawai Biro SDMO | Laporan Capaian Kinerja Agen Perubahan TW 1 tahun 2026 Tangkapan layar aplikasi magang bagi Mahasiswa di MKRI |
||||||||
| ii. | Komitmen Pimpinan | 1 | ||||||||||
| a. | Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan | A/B/C/D/E | A | 1 | Biro SDMO menetapkan rencana capaian RB MK tahun 2026 sebesar 83,03 yang dituangkan didalam Perjanjian Kerja (PK) Biro SDM dan Organisasi | PK Kepala Biro SDMO | ||||||
| iii. | Membangun Budaya Kerja | 1 | ||||||||||
| a. | Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO secara aktif membangun budaya kerja positif dengan menginternalisasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam setiap proses kerja, melalui pembinaan rutin, keteladanan pimpinan, dan integrasi ke dalam sistem penilaian kinerja, guna menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang unggul | Laporan Kegiatan Coffee Morning Biro SDMO | ||||||
| 2. | PENATAAN TATALAKSANA | 3.5 | ||||||||||
| i. | Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan | 0.5 | ||||||||||
| a. | Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah menyusun peta proses bisnis terbaru dengan melakukan penyederhanaan struktur jabatan dan alur kerja untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keselarasan dengan tujuan strategis organisasi | Biro SDMO telah menyusun Peta Proses Bisnis | ||||||
| ii. | Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi | 1 | ||||||||||
| a. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Unit Kerja telah berhasil mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara terintegrasi, yang secara signifikan mendorong percepatan dan efisiensi pelayanan publik melalui otomatisasi proses, interoperabilitas sistem, dan penyediaan layanan digital yang terpadu | Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) telah diimplementasikan di MK (Biro SDMO) dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan publik (magang) dan pelayanan poliklnik | ||||||
| b. | Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien | A/B/C | A | 1 | Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Biro SDMO telah terintegrasi secara penuh dengan seluruh proses bisnis internal, sehingga mampu mempercepat alur kerja, meningkatkan efisiensi sumber daya, dan mengoptimalkan kolaborasi antarsektor melalui digitalisasi dokumen, otomatisasi persetujuan, dan sistem pelaporan | Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) telah diimplementasikan di MK (Biro SDMO) dalam mempermudah dan mempercepat pelayanan di lingkungan MK (BIRO SDMO) | ||||||
| iii. | Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat | 2 | ||||||||||
| a. | Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital pada proses bisnis utama Biro SDMO telah meningkatkan efisiensi operasional, akurasi data, dan kolaborasi antar unit kerja dan antar tim, memberikan nilai optimal bagi seluruh unit kerja | Proses bisnis utama di Biro SDMO sebagai berikut: 1. Penataan Organisasi dan Tatalaksana, 2. Pelayanan Fasilitasi RB di MK, Penataan SDM dan layanan Poliklinik | ||||||
| b. | Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital di bidang administrasi pemerintahan telah meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi proses kerja, memberikan nilai optimal bagi kinerja khususnya pada unit kerja Biro SDMO | Proses bisnis utama di Biro SDMO sebagai berikut: 1. Penataan Organisasi dan Tatalaksana, 2. Pelayanan Fasilitasi RB di MK, Penataan SDM dan layanan Poliklinik | ||||||
| c. | Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal | A/B/C/D/E | A | 1 | Transformasi digital layanan publik pada Biro SDMO telah menghadirkan efisiensi proses, peningkatan akurasi data, dan pengalaman pengguna yang lebih baik, sehingga memberikan nilai optimal bagi kinerja organisasi dan kepuasan masyarakat | Proses bisnis utama di Biro SDMO sebagai berikut: 1. Penataan Organisasi dan Tatalaksana, 2. Pelayanan Fasilitasi RB di MK, Penataan SDM dan layanan Poliklinik | ||||||
| 3. | PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | 5 | ||||||||||
| i. | Kinerja Individu | 1.5 | ||||||||||
| a. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | A/B/C | A | 1 | Biro SDMO telah menerapkan sistem pengukuran kinerja individu berbasis outcome yang disesuaikan dengan level jabatan dan tanggung jawab masing-masing, dengan indikator yang terukur, relevan, dan berdampak langsung pada pencapaian tujuan organisasi | Dokumen RKT, Pernyataan Kinerja, PK, Renakin, Cascading kinerja, ST Tim Kerja, Nodin Penyusunan PK, SK IKU Pegawai di Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Tahun 2026 dan 2025. Cascading Kinerja Biro SDMO Tahun 2026 Cascading Kinerja pada Indikator Generik |
||||||
| ii. | Assessment Pegawai | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | A/B/C | A | 1 | Mahkamah Konstitusi telah menggunakan hasil penilaian kompetensi (assessment) pegawai sebagai dasar dalam mengambil keputusan terkait perpindahan jabatan maupun pengembangan karier pegawai di Jabatan Manajerial dan Fungsional sehingga dapat mengambil keputusan secara lebih objektif, tepat sasaran, dan mendukung peningkatan kinerja pegawai maupun organisasi secara keseluruhan. | Dokumen pengajuan mengikuti assessment; mengikuti assessment; hasil assessment; permohonan pertek BKN; dan pengangkatan ke dalam jabatan; serta peraturan terkait manajemen talenta MK. | ||||||
| iii. | Pelanggaran Disiplin Pegawai | 2 | ||||||||||
| a. | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | 0-100% | 85.29% | 0.85 | 2026 : 10 orang 2025 : 68 orang | Perhitungan Pelanggaran Disiplin tahun 2026 dan 2025 | ||||||
|
Jumlah | 68 | Pelanggaran Tahun 2025 | Rekap Disiplin tahun 2025 (tahun sebelumnya) | ||||||||
|
Jumlah | 10 | S.d. bulan Maret 2026, pelanggaran disiplin kehadiran pegawai sebanyak 10 orang | Pelanggaran disiplin kehadiran pegawai tahun 2026 | ||||||||
|
Jumlah | 112 | Jumlah pelanggaran disiplin yang telah diberikan pembinaan (sanksi) s.d. Mei tahun 2026 sebanyak 10 orang ditambah 2025 sebanyaj 68 orang dan tahun 2024 sebanyak 34 orang sehingga total s.d. Mei 2026 pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman = 112 orang | Surat Peringatan, Persekjen Disiplin Kehadiran, dan Nota Dinas Penyampaian Pelanggaran Disiplin Pegawai | ||||||||
| 4. | PENGUATAN AKUNTABILITAS | 5 | ||||||||||
| i. | Meningkatnya capaian kinerja unit kerja | 2 | ||||||||||
| a. | Persentase Sasaran dengan capaian 100% atau lebih | 0-100% | 105.45% | 1.05 | Capaian kinerja keseluruhan Biro SDMO tahun 2025 adalah sebesar 105,45%, lebih dari 100% dari skala nilai ordinal. Di tahun 2025, Biro SDMO memiliki 3 (tiga) sasaran kegiatan. | LAKIP Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||
|
Jumlah | 3 | Pada tahun 2025, Biro SDMO memiliki 3 (tiga) sasaran kegiatan yaitu: 1. Meningkatnya manajemen organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; 2. Meningkatnya kualitas dan pengelolaan SDM; dan 3. Meningkatnya kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Biro SDMO | LAKIP Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 3 | Pada tahun 2025, terdapat 3 (tiga) sasaran kinerja Biro SDMO yang telah tercapai 100% | LAKIP Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||||
| ii. | Pemberian Reward and Punishment | 1.5 | ||||||||||
| a. | Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi | A/B/C/D | A | 1 | Hasil capaian dan monitoring Perjanjian Kinerja (PK) telah menjadi dasar objektif pemberian reward berupa insentif kinerja bagi unit yang mencapai target, serta punishment dalam bentuk pembinaan khusus bagi unit yang belum memenuhi standar, guna mendorong akuntabilitas dan peningkatan kinerja organisasi secara berkelanjutan. Hasil capaian kinerja pegawai terutama bagi yang menjabat sebagai Pejabat Fungsional akan mempengaruhi nilai angka kredit yang didapatkan. Hasil memiliki korelasi positif dengan kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang yang akan dicapai oleh Pejabat Fungsional tersebut. | Persekjen tentang Manajemen Talenta Tahun 2026, Keputusan Pegawai Teladan Tahun 2025, Nota dinas laporan disiplin pegawai Tahun 2026 | ||||||
| iii. | Kerangka Logis Kinerja | 1.5 | ||||||||||
| a. | Apakah terdapat penjenjangan kinerja ((Kerangka Logis Kinerja) yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai? | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO telah menerapkan penjenjangan kinerja berbasis Kerangka Logis Kinerja (KLK) yang terintegrasi dengan sasaran strategis organisasi, dimana capaian indikator utama menjadi acuan penilaian kinerja seluruh pegawai secara hierarkis dan terukur | Crosscutting Kinerja, Surat Tugas Pembagian Kerja Biro SDMO Tahun 2026 Cascading Biro SDMO 2026 |
||||||
| 5. | PENGUATAN PENGAWASAN | 7.5 | ||||||||||
| i. | Mekanisme Pengendalian | 0 | ||||||||||
| a. | Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang | A/B/C/D/E | A | 1 | Telah dilakukan Mekanisme Pengendalian aktivitas secara berjenjang dimana Pengendalian berjenjang dapat ditunjukkan melalui pemantauan aktivitas penggunaan SIKD | Telah dilakukan Mekanisme Pengendalian (SIKD) | ||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Masyarakat | 3 | ||||||||||
| a. | Persentase penanganan pengaduan masyarakat | 0-100% | 100% | 1.00 | Tidak ada pengaduan layanan tahun 2025 | Persentase Monitoring Penanganan Pengaduan Masyarakat (100%) | ||||||
|
Jumlah | Jumlah Pengaduan Masyarakat yang harus ditindaklanjuti melalui e-mail dan SPAN-Lapor! | Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat 2025 | |||||||||
|
Jumlah | Tidak ada pengaduan masyarakat yang sedang dalam proses tindaklanjut karena setiap ada pengaduan sudah ditindaklanjuti. | Tidak ada pengaduan masyarakat yang belum ditangani | |||||||||
|
Jumlah | Pengaduan Masyarakat melalui e-mail dan SPAN-Lapor! | Laporan Penanganan Pengaduan Masyarakat | |||||||||
| iii. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan | 2 | ||||||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | Biro SDMO telah melaporkan LHKPN 2025 sebesar 100% | 100% telah menyampaikan LHKPN | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan | Jumlah | 2 | 2.00 | Laporan LHKPN Pejabat Tahun 2025 1. Sekretaris Jenderal 2. Kepala Biro SDMO | Laporan LHKPN Pejabat Tahun 2025 1. Sekretaris Jenderal 2. Kepala Biro SDMO | ||||||
|
Jumlah | 1 | LHKPN Sekretaris Jenderal Tahun 2025 | LHKPN Sekretaris Jenderal Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 1 | Laporan LHKPN Kepala Biro SDMO Tahun 2025 | Laporan LHKPN Kepala Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | |||||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 2 | 2.00 | Laporan LHKPN Pejabat Tahun 2025 1. Sekretaris Jenderal 2. Kepala Biro SDMO | Laporan LHKPN Pejabat Tahun 2025 1. Sekretaris Jenderal 2. Kepala Biro SDMO | ||||||
| i. | Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Non LHKPN (Tidak Wajib LHKPN) | 1 | ||||||||||
| - | Persentase penyampaian Non LHKPN | 0-100% | 100% | 1.00 | LHKPN Pegawai Biro SDMO Tahun 2025 | LHKPN Pegawai Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||
| - | Jumlah yang harus melaporkan (tidak wajib LHKPN) | Jumlah | 15 | 15.00 | Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana pada Biro SDMO telah menyampaikan LHKPN tahun 2025 | Laporan Penyampaian LHKPN Biro SDMO tahun 2025 | ||||||
|
Jumlah | 2 | Kepala Bagian (Eselon III) telah menyampaikan LHKPN Tahun 2025 | LHKPN Kepala Bagian SDM dan LHKPN Kepala Bagian Ortala dan Fasilitasi RB | ||||||||
|
Jumlah | 5 | Kepala Sub Bagian (Eselon IV) pada Biro SDMO telah menyampaikan LHKPN tahun 2025 | LHKPN Kepala Sub Bagian pada Biro SDMO tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 15 | Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Biro SDMO telah menyampaikan LHKPN tahun 2025 | Laporan LHKPN Pejabat Fungsional dan Pelaksana pada Biro SDMO tahun 2025 | ||||||||
| - | Jumlah yang sudah melaporkan | Jumlah | 23 | 23.00 | Seluruh PNS pada Biro SDMO telah menyampaikan LHKPN tahun 2025 | Laporan LHKPN Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||
| 6. | PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK | 5 | ||||||||||
| i. | Upaya dan/atau Inovasi Pelayanan Publik | 2.5 | ||||||||||
| a. | Upaya dan/atau inovasi telah mendorong perbaikan pelayanan publik pada: 1. Kesesuaian Persyaratan 2. Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 3. Kecepatan Waktu Penyelesaian 4. Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis 5. Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan 6. Kompetensi Pelaksana/Web 7. Perilaku Pelaksana/Web 8. Kualitas Sarana dan prasarana 9. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
A/B/C/D | A | 1 | Unit Kerja telah melakukan inovasi melalui pengembangan aplikasi magang dan e-Rekam Medis yang terintegrasi guna mendorong perbaikan pelayanan publik secara menyeluruh, mencakup kejelasan dan kesesuaian persyaratan yang mudah diakses, penyederhanaan sistem dan prosedur berbasis digital, percepatan waktu penyelesaian layanan, serta transparansi biaya yang sepenuhnya gratis. Selain itu, aplikasi ini meningkatkan kualitas layanan dengan fitur yang sesuai kebutuhan, didukung oleh SDM yang kompeten dan responsif, perilaku pelayanan yang profesional, sarana dan prasarana berbasis teknologi yang andal, serta tersedianya mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan yang cepat dan efektif, serta tanpa dipungut biaya apapun | Inovasi aplikasi pelayanan magang MKRI dan pelayanan Poliklinik MK (e-Rekam Medis) Video inovasi pelayanan magang |
||||||
| b. | Upaya dan/atau inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah: 1. Waktu lebih cepat 2. Pelayanan Publik yang terpadu 3. Alur lebih pendek/singkat 4 Terintegrasi dengan aplikasi |
0-100% | 100% | 1.00 | Dengan adanya sistem aplikasi Magang MKRI, seluruh proses pelayanan magang menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. Calon peserta magang dapat melakukan pendaftaran melalui website dan memantau proses seleksi secara berkala melalui website tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan Biro SDMO terhadap kegiatan Magang MKRI menjadi lebih mudah dan terbuka. Biro SDMO terus berusaha untuk terus meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan melakukan reviu dan penyesuaian terhadap Persekjen Standar Pelayanan Publik. Saat ini perubahan persekjen nomor 5.1 Tahun 2022 sedang dalam peroses penyusunan dan penyempurnaan. | Draft Perubahan Persekjen Nomor 5.1 tahun 2022 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik | ||||||
|
Jumlah | 7 | Selama tahun 2025, tercatat sebanyak 7 kegiatan pelayanan magang yang telah didaftarkan dan dikelola oleh Biro SDMO dengan total peserta magang sejumlah 154 orang. Data ini menunjukkan konsistensi Biro SDMO dalam mendukung proses pelayanan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia melalui program magang yang ter-administrasi dengan baik. | Laporan layanan Magang Semester I Biro SDMO Tahun 2025 | ||||||||
|
Jumlah | 7 | Sepanjang tahun 2025, terdapat 7 kegiatan magang yang telah dipermudah melalui berbagai inovasi, seperti percepatan proses administrasi, penyederhanaan alur layanan, serta integrasi dengan sistem/aplikasi digital. Seluruh pelayanan tersebut kini dapat diakses secara lebih cepat, transparan, dan efisien oleh pemohon. | Laporan Pelayanan Magang Semester I Tahun 2025 | ||||||||
| ii. | Penanganan Pengaduan Pelayanan dan Konsultasi | 2.5 | ||||||||||
| a. | Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab | A/B/C/D | A | 1 | Biro SDMO menangani setiap pengaduan pelayanan secara responsif dan akuntabel melalui berbagai kanal (aplikasi, hotline, loket fisik) dengan standar waktu respon maksimal 24 jam dan penyelesaian berjenjang sesuai kompleksitas kasus | 1. LAPOR!https://www.lapor.go.id, 2. contact mk, 3. Whatsapp SDMO 0851 8545 9595 | ||||||
| B | HASIL | |||||||||||
| I. | BIROKRASI YANG BERSIH DAN AKUNTABEL | |||||||||||
| a. | Nilai Survey Persepsi Korupsi (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.65 | 3.65 | Biro SDMO telah melakukan survei persepsi anti korupsi kepada responden yang dilaksanakan pada bulan Mei 2026 dan telah menyusun laporan kegiatan laporan survei persepsi anti korupsi. | Laporan SPAK 2026_Biro SDMO pada Layanan Magang | |||||
| b. | Capaian Kinerja Lebih Baik dari pada Capaian Kinerja Sebelumnya | 5 | 0-100% | 105.45% | 1.05 | Biro SDMO telah menyelesaikan target kinerja tahun 2025 dengan lebih baik dari target kinerja tahun sebelumnya dengan mengacu pada perjanjian kinerja (PK) BIRO SDMO dan dituangkan kedalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Biro SDMO | LAKIP Biro SDMO Tahun 2025 | |||||
| II. | PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA | |||||||||||
| a. | Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) | 17.5 | 0-4 | 3.56 | 3.56 | Biro SDMO telah melaksanakan survei persepsi kualitas pelayanan kepada responden pada bulan Mei 2026 dan telah menyusun laporan atas hasil survei tersebut. | Laporan SPKP 2026_Biro SDMO pada Layanan Magang | |||||